Biaya BPJS Kelas 3, 2, dan 1 Tahun 2022 dan Cara Mendaftarnya
Diketahui dari berbagai sumber, tarif atau iuran BPJS kesehatan diperbarui secara rutin oleh pemerintah. Sehingga, biaya BPJS Kelas 3, 2, dan 1 cukup beragam hampir tiap tahunnya.
Rincian Iuran Biaya BPJS Kelas 3, 2, dan 1
Hal ini juga yang membuat sejumlah peserta harus up to date. Sehingga, tidak ketinggalan berita apakah biaya BPJS mengalami kenaikan atau penurunan.
Harga yang harus dibayarkan para peserta beragam. Itu tergantung dari rincian biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1 yang telah ditetapkan tahun 2022.
Baca Juga: Harga Prenagen Emesis di Indomaret dan Alfamart (200gr & 400gr)
Sebelumnya, pastikan mengetahui keuntungannya. Hal ini mempermudah Anda untuk memilih kelas BPJS.
Berikut manfaat membayar biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1. Informasi ini dilansir dari website resminya.
Manfaat Menjadi Peserta BPJS
Sifat Pelayanan BPJS
BPJS memberikan keuntungan bagi para pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan ini bersifat non spesifik (primer).
Itu meliputi pelayanan rawat jalan dan inap. Pelayanan kesehatan ini bisa didapatkan peserta melalui instansi kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Instansi Khusus BPJS
Instansi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, antara lain puskesmas dan praktik mandiri dokter. Ada juga dokter gigi, klinik, dan rumah sakit kelas D pratama.
Selain itu, rumah sakit yang setara dengan kelas D. Sementara itu, faskes penunjang yang menjadi mitra BPJS, seperti apotek dan laboratorium.
Layanan Khusus BPJS
Rawat jalan tingkat pertama (RJTP). Ini merupakan salah satu layanan khusus bagi pengguna BPJS.
Dalam hal ini, jenis perawatan yang dimaksud adalah pelayanan promotif preventif. Itu juga termasuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Promotif preventif pada pelayanan RJTP meliputi penyuluhan kesehatan perorangan. Ada juga imunisasi rutin, dan KB yang bekerjasama dengan BKKBN.
Skrining riwayat kesehatan dan peningkatan kesehatan bagi pasien penyakit kronis juga ditanggung BPJS. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir.
Sementara itu, pelayanan kuratif dan rehabilitatif atau pengobatan, antara lain pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Ada juga tindakan medis non spesifik.
Itu termasuk operatif dan non operatif. Hal ini juga termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai.
Tak hanya itu, beberapa instansi kesehatan menyediakan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium. Itu tingkat pratama khusus BPJS, dan layanan kesehatan gigi.
Rawat Inap BPJS
Para peserta BPJS juga akan mendapatkan layanan rawat inap tingkat pertama (RITP). Manfaat yang ditanggung BPJS pada layanan ini adalah biaya pendaftaran.
Itu juga termasuk administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Sehingga, Anda bisa nyaman di faskes pilihan.
Rawat Inap BPJS juga termasuk tindakan medis non spesialistik dan pelayanan kebidanan. Anda juga bisa mendapatkan pelayanan ibu dan anak dan pengobatan
Untuk kondisi medis tertentu, Anda akan mendapatkan rujukan untuk pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama. Ini sangat penting.
Rujukan Peserta BPJS
Manfaat lain yang didapatkan peserta BPJS adalah pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Layanan ini bisa didapatkan peserta melalui klinik dan rumah sakit. Peserta juga bisa mendapatkannya melalui faskes penunjang yang bekerjasama dengan BPJS.
Untuk rawat jalan tingkat lanjutan (RTJL) bagi para peserta BPJS, meliputi biaya administrasi dan pemeriksaan. Juga termasuk pengobatan, konsultasi medis, dan tindakan medis.
Sementara untuk rawat inap tingkat lanjutan (RTJL) bagi peserta BPJS, yakni biaya rawat inap. Itu sudah termasuk kelas non intensif dan intensif (ISU, ISSU, NICU, dan PICU).
Baca Juga: Harga panci Chef Renatta (Kitchen Set Lengkap Semua Warna)
Selain Anda harus membayar biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1, Anda bisa mendapatkan semua manfaatnya dengan cara mudah. Berikut rinciannya.
Prosedur Pelayanan BPJS
- Pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terdaftar pada kartu BPJS.
- Ikuti prosedur pelayanan kesehatan.
- Tunjukkan kartu peserta BPJS aktif dan kartu identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
- Anda akan memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdaftar pada kartu BPJS.
- Peserta diperbolehkan mengakses layanan kesehatan di FKTP lain di daerah lain.
- Akses layanan kesehatan luar domisili bisa dilakukan sebanyak tiga kali kunjungan, maksimal satu bulan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, Anda wajib menandatangani bukti pelayanan.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diberikan secara khusus.
- FKRTL tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai sistem rujukan online.
Untuk mendaftarkan diri, ada beberapa kriteria berdasarkan jenis peserta BPJS. Ada beberapa jenis keanggotaan BPJS.
Apa Saja Jenis Keanggotaan BPJS?
- BPJS untuk pekerja badan usaha, untuk kepala desa dan perangkat desa.
- Tersedia BPJS untuk DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
- Keanggotaan BPJS untuk pekerja penerima upah penyelenggara negara.
- Peserta BPJS untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- BPJS untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah
- Peserta BPJS untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Berikut langkah untuk menjadi peserta penerima layanan BPJS Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Itu sama seperti BPJS Bukan Pekerja (BP).
Syarat dan Prosedur Pendaftaran BPJS PBPU dan BP
- Menyiapkan KK (Kartu Keluarga).
- Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Memiliki E-mail dan nomor HP aktif.
- Menyiapkan halaman depan buku tabungan aktif untuk pendaftaran autodebit.
- Bagi WNA memiliki kartu izin tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja.
- Calon peserta mengisi dan menyerahkan formulir BPJS.
- Mengisi formulir ketersediaan autodebet dari bank atau akun fintech.
- Setuju untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Petugas melakukan validasi data dan entri data calon peserta.
- Autodebet paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dan calon peserta menerima nomor VA.
- Identitas peserta berupa KIS digital bisa di-download di aplikasi mobile JKN.
Setelah mendapatkan VA, dalam waktu 14 hari, Anda akan mendapatkan kartu BPJS yang sudah dicetak. Nomor VA digunakan saat Anda membayar biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1.
Kartu ini akan diantar langsung ke alamat penerima. Sehingga Anda tidak perlu datang ke cabang kantor BPJS.
Setelah mendapatkan kartu, Anda baru bisa membayar biaya BPJS sesuai dengan kelasnya. Berikut ketentuan iuran biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1.
Ketentuan Iuran Biaya BPJS
Khusus peserta Penerima Bantun Iuran (PBI), iuran BPJS dibayar oleh pemerintah.
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Urunan bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari Gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Pembayaran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, besaran iuran sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran BPJS bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Susu Bear Brand di Alfamart, Indomaret, & E-Commerce
Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, dan iuran peserta bukan pekerja ditentukan berdasarkan kelasnya. Berikut rincian biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1.
Biaya BPJS Kelas 3, 2, dan 1 Tahun 2022
Kelas
BPJS |
Iuran
BPJS per Bulan |
Kelas 3 |
Rp35.000 per Peserta |
Kelas 2 |
Rp100.000 per Peserta |
Kelas 1 |
Rp150.000 per Peserta |
Pembayaran biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1 di atas paling lambat tanggal sepuluh setiap bulan. Biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1 di atas telah kami rangkum dari website resmi BPJS.
Perubahan biaya BPJS kelas 3, 2, dan 1 bisa terjadi sewaktu-waktu. Itu tergantung kebijakan pemerintah. Berbeda dengan harga teh hijau SariWangi.
Posting Komentar untuk "Biaya BPJS Kelas 3, 2, dan 1 Tahun 2022 dan Cara Mendaftarnya"